disusun oleh:
AGUNG
ROMADHON
( 20210311 )
AGUNG
SATRIO
( 20210312 )
FAHMI
DANU
SAPUTRA
( 29210719 )
HERU
HERMAWAN
( 23210282 )
MUHAMMAD
ALWAN ALBADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
PENYELESAIAN SENGKETA Dl BIDANG EKONOMI DAN
KEUANGAN
HUALA ADOLF, S.H., LL.M.
Penyelesaian
sengketa di bidang ekonomi dan keuangan adalah topik kajian yang
cukup penting.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan suatu negara, topik
bahasan ini bahkan menjadi relevan. Dalam beberapa kesempatan, penulis
mengemukakan terdapat kaitan erat antara penyelesaian sengketa dengan iklim
ekonomi dan keuangan di tanah air.1 Tulisan ini berupaya memenuhi terms of
reference Loka Karya Pembangunan Hukum Nasional VIII mengenai topik,
substansi dan sasaran masalah-masalah bidang ekuin. Kajian terfokus ke dalam
tiga bagian, yaitu sarana penyelesaian sengketa. Bagian kedua mengupas
masalah-masalah yang ditemui. Kajian akan melihat masalah kepastian hukum dan
pemahaman aparat penegak hukun terhadap instrumen-instrumen hukum di tanah air.
Selanjutnya,
bahasan ketiga menekankan aspek-aspek hukum yang dapat menunjang terlaksananya
penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam ketiga kajian
tersebut, tinjauan terhadap lembaga arbitrase akan mendapat tempat yang sedikit
lebih banyak. Uraian dalam tulisan inipun dibatasi hanya kepada penyelesaian
sengketa di bidang sengketa bisnis (ekonomi dan keuangan). Penyelesaian
sengketa di luar bidang itu tidak disentuh. Kesimpulan tulisan ini menegaskan
kembali pendapat alm. Prof. Komar
Kantaatmadja,
bahwa efektivitas penyelesaian sengketa sangat bergantung pada budaya
hukum masyarakat
dalam berperkara.2 Mengingat masih kentalnya budaya hukum ini, penulis
menyimpulkan cara terbaik untuk penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan
keuangan ini adalah menghindari atau mencegah timbulnya sengketa.
A. SARANA
Sarana yang
memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi dan keuangan pada
dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara. Pertama, negosiasi atau alternatif
sengketa (ADR); kedua, arbitrase;dan ketiga melalui lembaga peradilan.
1. NEGOSIASI dan
ADR
Negosiasi adalah
sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang
paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis
tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi
win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang
dipandang yang memuaskan para pihak.
2. ARBITRASE
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha.
Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase
dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula
lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan
penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. PENGADILAN
Persepsi umum yang
lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan
sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku
ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari
produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya
meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi,
jaksa, atau pengacara.
PERMASALAHAN
Penulis melihat
adanya 4 (empat) masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi
dan keuangan.
a. Masalah
Penghormatan Terhadap Hukum
Masalah ini adalah
sangatlah sentral. Penaatan atau penghormatan terhadap hukum masih sangat
tipis. Penulis melihat mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus
diubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Telah cukup banyak
upaya-upaya akademis atau pengkajian dilakukan. Diperguruan tinggi atau BPHN,
sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum
ini perlu dilakukan.
b. Kepastian
Hukum
Salah satu hal
yang pasti mengenai hukum di Indonesia adalah ketidakpastian hukum. Masalah ini
gawat, kalau darurat. Kasus-kasus yang tergolong besar yang melibatkan
Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya
kepastian hukum ini. Sengketa-sengketa yang mendapat sorotan keras masyarakat
internasional, misalnya sengketa Karaha Bodas, antara lain, berawal dari
ketidakpastian hukum ini.
c. Kewenangan
dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini
sebenarnya masalah lama. Tetapi masalah ini masih terus berlanjut, Seakan-akan
kontroversi mengenai masalah ini tiada hentinya. Dalam pernyataannya yang
termuat dalam web-site hukum online, Prof. Priyatna Abdurrasyid mengemukakan
bahwa 99 % (sembilan puluh sembilan persen) hakim di Indonesia tidak memahami arbitrase
(sic!).
d. Kultur
Berperkara Masyarakat
Alm, Prof. Komar
Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup krusial dalam
penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur ini.
KESIMPULAN
Dari uraian di
atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau
perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian
sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di
sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)
musti dan harus
terus-menerus dibenahi.
Selagi pembenahan berjalan,
tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa
dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya
sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk
mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada
cara lain yang tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar