disusun oleh:
AGUNG
ROMADHON
( 20210311 )
AGUNG
SATRIO
( 20210312 )
FAHMI
DANU
SAPUTRA
( 29210719 )
HERU
HERMAWAN
( 23210282 )
MUHAMMAD
ALWAN ALBADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
Hak atas
Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak1
Rahmat
M. SamikIbrahim – vLSM.org
Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak
(HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua pengguna
perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi
Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang
canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan
dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih
dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka
(Free/Open Source Software – F/OSS).
Konsep HaKI
Latar Belakang
''Hak
atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property
Right''
(IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu:
''Hak'',
''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat:
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''
merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri
dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak
mutlak yang tidak dapat diganggugugat. Umpama, hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak
karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai
negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'',
sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan
kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI
merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undangundang.
HaKI
bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang
dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa
lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi
kepentingan umum? Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita
HIV/AIDs?
Aneka Ragam HaKI
● Hak
Cipta (Copyright) berdasarkan pasal 1 ayat 1
UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.''
● Paten
(Patent) berdasarkan
Pasal
1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.''
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
● Merk
Dagang (Trademark) berdasarkan pasal 1 ayat 1
UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angkaangka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap “Ayam
Jantan”.
● Rahasia
Dagang (Trade Secret) menurut pasal 1 ayat 1
UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari
formula Parfum.
● Service
Mark adalah
kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis
untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.
Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk
identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
● Desain
Industri berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
● Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan
pasal 1 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
(ayat
1): ''Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangkurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.''; (ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.''
● Indikasi
Geografis berdasarkan
pasal 56 ayat 1 UndangUndang No. 15
Tahun
2001 Tentang Merek: ''Indikasigeografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.''
HaKI Perangkat Lunak
Di
Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan
pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum
perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan
ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian
crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya
boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan
kecil
yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang
menyalahgunakan hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat
lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.
Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum
berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat
lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan
``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak,
perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda
jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
Perangkat Lunak SemiBebas
Perangkat
lunak semibebas
adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama
nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat
lunak semibebas
jauh
lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan
seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat
lunak public
domain ialah
perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat
lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang
telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah ``public
domain ''
secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun
``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak
cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta
menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya
adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain
itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik
sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu
kadaluwarsa hak cipta.
Freeware
Istilah
``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk
paketpaket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode
programnya tidak tersedia).
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi.
Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat
lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan,
menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis
atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus
tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat
Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan,
menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja
perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis
kebebasan
bagi para pengguna perangkat lunak:
• Kebebasan
0: Kebebasan
untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan
1: Kebebasan
untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan
kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan
2: Kebebasan
untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga
dapat membantu sesama anda.
• Kebebasan
3: Kebebasan
untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum
sehingga semua menikmati keuntungannya.
Akses
pada kode programmerupakan suatu prasyarat juga. Suatu program merupakan
perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan
tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan
program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun
dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan
untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun
membayar untuk izin tersebut.
Perangkat
lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh
digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara
komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat
lunak bebas yang komersial.
Copylefted/NonCopylefted
Perangkat
lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya
tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan tambahan – jika
mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap
salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan
perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya
yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk
menambahkan batasanbatasan
tambahan
dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan
atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan
perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi,
dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang
berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open
Source Software)
Konsep
open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah
perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu
orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan
memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. OSS tidak harus
gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan
algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak
tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open
Source Definition) yaitu:
● Free
Redistribution.
● Source
Code.
● Derived
Works.
● Integrity
of the Authors Source Code.
● No
Discrimination Against Persons or Groups.
● No
Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open
Source Software.
● Distribution
of License.
● License
Must Not Be Specific to a Product.
● License
Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakan
perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya dengan
pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan secara
metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk
pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah
sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.
GNU General Public
License (GNU/GPL)
GNU/GPL
merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat
lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan
sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut
memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain
Komersialisasi Perangkat Lunak
Bebas
pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk
menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang
suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas
bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas,
atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat
lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi
ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda
melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model bisnis
yang dapat dilakukan dengan Open Source:
● Support/seller,
pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
● Loss
leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat
lunak komersial.
● Widget
Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan
program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver
atau lainnya.
● Accecorizing,
perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya
yang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
● Service
Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung
ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
● Brand
Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama
dagangnya.
● Sell
it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk
komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
● Software
Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan
support/seller.
Ancaman dan Tantangan
Perangkat Keras Rahasia
Para
pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi
perangkat mereka. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap
dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat
mendukung komputer yang akan datang.
Pustaka tidak bebas
Pustaka
tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi
perangkap
bagi pengembang perangkat lunak bebas.
Paten Perangkat Lunak
Ancaman
terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat
berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun.
Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga kini kita tidak
dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu,
sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus
dari distro akibat ancaman penuntutan paten.
Rangkuman
Arti
bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Perangkat Lunak
Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah
perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata
bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan
seperti bir gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah
kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah,
dan Perangkat Keras Rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar