DI SUSUN OLEH :
AGUNG ROMADHON ( 20210311 )
AGUNG SATRIO ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA ( 29210719 )
HERU HERMAWAN ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN
ALBADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
Hukum Perikatan
Abstrak
Dalam bahasa Belanda istilah
perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di
dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah
tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan
di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang
lain.
Pendahuluan
Hukum perikatan terdiri dari kata
Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki
banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.
Perikatan, yaitu masing
– masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan
Sudikno)
2.
Perutangan, yaitu suatu
definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang
antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.
Perjanjian /
overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan
Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban
atas suatu prestasi.
Pembahasan
Sistem
Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat
terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang
untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam
Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian
dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat
Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum
pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya
jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat
mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil
artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing,
perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung
jawab.
Sementara obligator berarti setiap
perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan
berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah
bersepakat.
Macam-macam
Hukum Perikatan
1.
Perikatan bersyarat,
yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2.
Perikatan dengan
ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada
waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.
Perikatan tanggung
menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari
satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.
Perikatan dapat di bagi
dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna
yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensualisme.
1.
asas kebebasan berkontrak
asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat. Dengan demikian, cara ini
dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang
bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma
kesusilaan.
2.
asas konsensualisme
adalah perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
HAPUS NYA PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya
perikatan, yaitu:
· Karena pembayaran
· Karena penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
· Karena adanya
pembaharuan hutang
· Karena percampuran
hutang
· Karena adanya pertemuan
hutang
· Karena adanya
pembebasan hutang
· Karena musnahnya barang
yang terhutang
· Karena kebatalan atau
pembatalan
· Karena berlakunya
syarat batal
· Karena lampau waktu
Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum dalam
lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan
kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka,
artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk
mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat
hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan
mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan
waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak
dapat di bagi. Hukum perikatan mempunyai dua asa yaitu asas berkebabsan
berkontrak dan asas konsensualisme. Sedangkan itu untuk penghapusan kontrak ada
di pasal 1381 KUHPdt yang berisi 10 cara penghapusan kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar