disusun oleh:
AGUNG
ROMADHON
( 20210311 )
AGUNG
SATRIO
( 20210312 )
FAHMI DANU
SAPUTRA
( 29210719 )
HERU
HERMAWAN
( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
ARTI PENTINGNYA
MEMPERBANDINGKAN HUKUM ADAT DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN
MANFAATNYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM
A.nuzul
Abstract
The norm of law forming a law system that obtain in a
sociep or a natin which it can dlffer with other nation, and its reflection
found through law regulatins. The imv system has a similarity
anddzfferentiation ofunderlyingsabstances that itform, so it emerges similarity
and differentiation in regulate each of law institution.
To know existence the simiiariy anddifferentiation of
underlying substances that form the law system form each state, or form
eachplace in society life, it needed research or study, and this study become a
signgcant matterj+om comparison of law except history of law and sociology of
law as the reality science (sein wissenschap). Compare the customary law with
code of civil law (KUHPerdata) as a system of law are to know the
dtfferentiation and similarity from each its law regulation in a similar law
institution to both of these law systems, or to know the causes what forms the
background existence the similarity and dzflerentiation of law norms, so it can
give useful contribution to construction and development in the domain of civil
law in general and in the domain of family law (inheritance law, marriage law)
in special.
Pendahuluan
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusial, dan hukiun adalah gejala
masyarakat yang universal, artinya di mana ada
masyarakat di situ ada hukum (ubi sociotes ibi ius), dan hukum
mentpakan bagian dari kebudayaan suahl bangsa,' sehingga menjadi kenyataan
bahwa setiap bangsa atau negara mempunyai sistem hukum, sebab setiap hukum
membentuk suatu sistem.Berdasarkan pendapat di atas difahami, bahwa setiap
hukum memhentuk suatu sistem, hukum mempunyai perbendaharaan istilah (kosa
kata) untuk mengungkapkan konsep, peraturan-peraturannya disusun ke
dalam beherapa pengelompokan, dan memiliki tehik untuk mengungkapkan kaidah
serta memberi penafsiran, namun dihatasi pada pandangan berdasarkan tertib
sosial untuk menentukan bagaimana hukum diterapkan berdasarkan fungsi yang
sesungguhnya dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat di atas, ditarik suatu
kesimpulan bahwa antara satu sistem hukum dengan sistem hukum yang lain
terdapat kesamaan dan perbedaan unsur-unsur pokok yang membentuknya, sehingga
lahir persamaan dan perbedaan dalam mengatur setiap lembaga hukum (legal
institution).
Pengertian dan Kedudukan Perbandingan Hukum Dalam Ilmu Hukum
- Pengertian Perbandingan Hukum Istilah perbandingan hukum dalam babasa
belanda disehut dengan rechtsvergelijking; dalam bahasa Jerman disebut
dengan Rechfsvergleichrmg; Ca~npar-ative Law (Inggris); Compare (Perancis).
Menurut Rene David bahwa sejaah perbandingan hukum dimulai sejak
Atistoteles (384-322 SM), yang telah meneliti sebanyak 153 konstitusi
Yunani dan heberapa kota lainnya. Politics; Salon (640-558 SM)
melakukan studi perbandingan hukurn ketika menyusun hukum Athena. Studi
perbandingan hukum berlanjut pada ahad pcrtengahan, waktu itu perbandingan
hukum ditujukan untuk memperbandingkan antaia hukum Kanonik (gereja)
dengan hukum Romawi, hingga pada abad ke 16 di Inggris telah terjadi suatu
perdebatan mengenai kegunaan hukum Kanonik dan hukum kebiasaan. Studi
perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan
dasar penyusunan asas-asas hukum perdata di Jerman.
- Kedudukan Perbandingan Hukum DaIam Ilmu Hukum Dalam konteks
kedudukannya dalam ilmu hukum, sebagian pakar di hidang hukum berpendapat
bahwa perbandingan hukum mempakan cabang dari ilmu hukum dan sebagian
lainqya mengatakan perbandingan hukum bukan cabang dari ilmu hukum
melainkan sebagai metode. Meskipun demikian, tulisan ini tidak untuk
memperdebatkan kedudukan perbandingan hukum apakah sebagai metode
penyelidikan dan atau sebagai cabang ilmu hukum, karena keduaduanya (baik
sebagai metode dan maupun sebagai cabang ilmu hukum) sangat memiliki
peranan dalam memajukan ilmu hukum.
- Memperbandingkan Hukum Adat Dengan KUHPerdata, dan Bidangbidang yang
Diperbandingkan
1. Tujuan Setiap hukum yang lahir dengan melalui kesadaran bersama dari
masyarakatnya akan menjadi nilai sosial yang hidup diantara mereka, pada
giliramya akan menjadi pedoman dalam berperilaku, yang dan padanya dapat
dimmuskan asas-asas hukum tertentu dan lebih lanjut akan menjadi dasar perumusan
norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau suatu bangsa dapat herbeda
antara satu masyarakat atau bangsa dengan masyarakat atau bangsa lain yang
refleksinya ditemukan dalam hukum melalui peraturan-peraturan hukumnya. Dalam
mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan cara berpikir, pandangan hidup
maupun karakter masyarakat atau satu bangsa dengan bangsa lainnya, dapat
diperoleh melalui hasil dari studi perbandingan hukum. Main sehagaimana dikutip
oleh Soeroso mengemukakan bahwa perbandingan hukum mempunyai tujuan di dalam
membantu para peneliti menyelusuri asal usul perkembangan hukum dari konsepsi
yang sarna dari seluruh dunia.
2. Bidang-bidang yang Diperbandingkan Dalam perbandingan hukum yang terpenting
adalah membuat kerangka dasar dari hal-ha1 yang ingin diperbandingkan dan untuk
keperlnan tersebut dapat disusun suatu paradigma yang didasarkan pada
bidangbidang tata hukum, dan atau pengertianpengertian dasar sistem hukum.
Amnya, hal-ha1 yang diperbandian sudah tentu mengenai hukum, dan hukum yang
diperbandingkan tidak terbatas hanya pada hukum dalam negeri saja (nasional),
melainkan juga antara hukum negara-negara lain atau antar hukum nasional yakni
bersifat internasional Berdasarkan ha1 tersebut di atas, maka bidang-bidang
hukum yang dapat diperbandingkan antara Hukum Adat dengan KUHPerdata sebagai
kerangka dasar. Pertama, dalam bidang-bidang tata hukumnya meliputi Hukum
Pribadi; Hukum Hma Kekayaan (Hukum Benda, dan Hukum Perikatan serta Hukum Hak
Imrnateril); Hukum Keluarga; Hukum Waris. Kedua, mengenai
pengertian-pengertian dasar sistem hukumnya dari kedua sistem hukum ini
meliputi 5 hal. Pertama, subjek hukum (orang dan badan hukum); kedua,
hak dan kewajiban; ketiga, peristiwa hukum; keempat,
hubungan hukum; dan kelima, objek hukum.
- Manfaat Memperbandingkan Hukum Adat Dengan KUHPerdata dan Kebutuhan
yang ,Mendorong Membandingkan Sebagaimana pendapat Rene David” bahwa
secara umum perbandingan hukum (comparative law) memiliki kegunaan pada 3
(tiga) topik. Pertama, relevansinya perbandingan hukum dengan riset
historis, filosofis, dan yuridis (it is relevant in
historicalandphilosophical legal research); kedua, urgensi
perbandingan hukum untuk lebih memahami hukum nasional (it is important
in order to zmderstand bettet; and therefore to improve, onei own national
law); dan ketiga, perbandingan hukum dapat membantu menghayati
budaya bangsa-bangsa lain dan lebih dalam kaitannya dengan pembentukan
atau pengembangan bubungan antar bangsa (and it assist in thepromotion
ofthe understanding of foroign peoples, and therebv contributesto the
creation ofcontextfavourable to the development of international relations
Tidak ada komentar:
Posting Komentar