Hukum Dagang
DI SUSUN OLEH :
AGUNG ROMADHON (
20210311 )
AGUNG SATRIO (
20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA (
29210719 )
HERU HERMAWAN (
23210282 )
MUHAMMAD ALWAN AL BADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
ABSTRAKSI
Hukum
dagang merupakan
hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku
manusia dalam perdagangan,
dan Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada Hukum
tertulis yang dikodifikasikan dan Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan.
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
DAGANG
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
· Kitab Undang-undang dagang (KUHD)
atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
· Kitab Undang-undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
KETENTUAN-KETENTUAN
HUTANG DAGANG
Hubungan
hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi
antara lain :
1.
pembelian dan penjualan
serta pembuatan perjanjian.
2.
Pemberian perantara
antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang
keliling dan sebagainya.
3.
Hubungan hukum yang
terdapat dalam :
· Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan
seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
· Pengakuan di darat, laut dan di udara
serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan
jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
· Penggunaan surat-surat niaga
SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
· Perjanjian jual beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi
diatur dalam KUHS.
· Perjanjian pertanggungan (asuransi)
yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG
DAN HUKUM PERDATA
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu
dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
:
a) Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b) Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c) Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1.
Membuat pembukuan
2.
Mendaftarkan perusahaannya
BENTUK-BENTUK BADAN
USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk perusahaan
jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan
perusahaan persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan
jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan
perusahaan bukan badan hukum
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1.
Perusahaan Swasta
Perusahaan
swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a)
Perusahaan Swasta
Nasional
b)
Perusahaan Swasta Asing
c)
Perusahaan Patungan /
campuran
2.
Perusahaan Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
a)
Perusahaan Jawatan
b)
Perusahaan Umum
c)
Perusahaan Perseroan
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1.
Yayasan terdiri atas
kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan mempunyai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
yayasan tidak mempunyai
anggota
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a)
Jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b)
Tujuan yayasan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c)
Putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
KESIMPULAN
Jadi Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
SUMBER :
-
Drs. C.S.T Kansil,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
-
Ridwan Khairandy dkk,
S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
- http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar