Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
DI SUSUN OLEH :
AGUNG
ROMADHON
( 20210311 )
AGUNG SATRIO
( 20210312 )
FAHMI DANU
SAPUTRA
( 29210719 )
HERU
HERMAWAN
( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI (
24210617 )
KELAS : 2 EB 06
ABSTRAKSI
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie)
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian hukum menurut para ahli :
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Van kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi :
- Untuk menjamin
berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai
jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki
system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan
terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan
kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya
hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang,
mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi,
yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia
Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah
hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan
di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan
dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu
ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan
antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih
berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau
pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya
kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus
secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut
kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh
pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika
terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis,
yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan
pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.
Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan
mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan
perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di
kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan
untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi
acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat
perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban
yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau
sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak
secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat
hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
- Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a) Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan,
dan
b) Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
a) Kodifikasi terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan
hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
b) Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
- Politik hukum lama,
unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah
menjadi;
Penduduk bangsa Eropa,
penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
- Pemikiran bangsa
Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa
Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
- Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
2.
Penyerderhanaan hukum
3.
Kesatuan hokum
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
- Hukum ekonomi dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
KESIMPULAN
Jadi umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar