Jumat, 23 Desember 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.


2.       R.M Margono Djojohadikoesoemo
 adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan keinginannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.


4.       Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial


5.      Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sifat  untuk menolong


6.       Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.


7.      Said Hamid Hasan
koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat
Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

1.      PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan dengan demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.      PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
SOAL:
1.      Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social,merupakan pengertian koperasi menurut
a.       Margaret Digby
b.      Said Hamid Hasanan
c.       Paul Hubert Casselman
d.      Dr.Fay

Jawab: c. Paul Hubert Casselman

2.      Salah satu prinsip koperasi menurut Rochdale
a.       Swadaya
b.      Keanggotaan bersifat sukarela
c.       SHU untuk cadangan
d.      Netral terhadap politik dan agama
Jawab: d.Netral terhadap politik dan agama
3.      Menurut Margaret Digby pengertian koperasi adalah
a.       Koperasi adalah kerja sama dan sifat  untuk menolong
b.      Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama.
c.        Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dikendalikan dan dioperasikan oleh anggotanya atas dasar nir laba
d.      koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat
Jawab: a.koperasi adalah kerjasama dan sifat untuk menolong
4.      Persamaan prinsip koperasi menurut RAIFFEISEN dan SCHULZE adalah
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       Daerah kerja tak terbatas
d.      Tanggungjawab anggota tidak terbatas
Jawab:a.Swadaya
5.      Prinsip koperasi menurut UU no 12/1967 yang dijadikan prinsip dasar percaya pada diri sendiri adalah
a.       Swadaya
b.      Swakarta
c.       Swadaya,swasembada
d.      Swadaya,swakarta,dan swasembad
Jawab:d.swadaya,swakarta,dan swasembada
Sumber :
http://blogqu-hanum.blogspot.com/2010/12/prinsip-prinsip-koperasi-menurut-para.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar