Minggu, 06 November 2011

SHU


Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
 PRINSIP-PRINSIP DAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files
Sumber: http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
soal
1. Yang merupakan informasi dasar, kecuali?
A. SHU Total koperasi pada satu tahun buku
B. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
C. Bagian (persentase) SHU anggota
D. Jumlah simpanan per anggota
E. Omzet atau Volume usaha per anggota
2. Di bawah ini yang merupakan prinsip – prinsip pembagian SHU koperasi, kecuali?
A. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
B. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
C. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
D. SHU anggota dibayar secara tunai
E. SHU anggota dibayar secara berangsur
3. Sisa Hasil Usaha per anggota disingkat menjadi ?
A. JUA
B. JMA
C. UK
D. SHU pa
E. SA
4. Volume Usaha Total (total transaksi koperasi) disingkat menjadi ?
A. SHU pa
B. VA
C. UK
D. Sa
E. TMS
5. Modal sendiri total (simpanan anggota total), disngkat menjadi ?
A. TMS
B. Sa
C. JUA
D. JMA
E. VA
Jawaban
1. B
2. E
3. D
4. C
5. A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar