Minggu, 03 Juni 2012

Sengketa Ekonomi


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06

PENYELESAIAN SENGKETA Dl BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN
HUALA ADOLF, S.H., LL.M.

Penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan adalah topik kajian yang
cukup penting. Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan suatu negara, topik bahasan ini bahkan menjadi relevan. Dalam beberapa kesempatan, penulis mengemukakan terdapat kaitan erat antara penyelesaian sengketa dengan iklim ekonomi dan keuangan di tanah air.1 Tulisan ini berupaya memenuhi terms of reference Loka Karya Pembangunan Hukum Nasional VIII mengenai topik, substansi dan sasaran masalah-masalah bidang ekuin. Kajian terfokus ke dalam tiga bagian, yaitu sarana penyelesaian sengketa. Bagian kedua mengupas masalah-masalah yang ditemui. Kajian akan melihat masalah kepastian hukum dan pemahaman aparat penegak hukun terhadap instrumen-instrumen hukum di tanah air.
Selanjutnya, bahasan ketiga menekankan aspek-aspek hukum yang dapat menunjang terlaksananya penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam ketiga kajian tersebut, tinjauan terhadap lembaga arbitrase akan mendapat tempat yang sedikit lebih banyak. Uraian dalam tulisan inipun dibatasi hanya kepada penyelesaian sengketa di bidang sengketa bisnis (ekonomi dan keuangan). Penyelesaian sengketa di luar bidang itu tidak disentuh. Kesimpulan tulisan ini menegaskan kembali pendapat alm. Prof. Komar
Kantaatmadja, bahwa efektivitas penyelesaian sengketa sangat bergantung pada budaya
hukum masyarakat dalam berperkara.2 Mengingat masih kentalnya budaya hukum ini, penulis menyimpulkan cara terbaik untuk penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan ini adalah menghindari atau mencegah timbulnya sengketa.

A. SARANA
Sarana yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi dan keuangan pada dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara. Pertama, negosiasi atau alternatif sengketa (ADR); kedua, arbitrase;dan ketiga melalui lembaga peradilan.
1. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
2. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

PERMASALAHAN
Penulis melihat adanya 4 (empat) masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan.
a. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
Masalah ini adalah sangatlah sentral. Penaatan atau penghormatan terhadap hukum masih sangat tipis. Penulis melihat mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus diubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Telah cukup banyak upaya-upaya akademis atau pengkajian dilakukan. Diperguruan tinggi atau BPHN, sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum ini perlu dilakukan.
b. Kepastian Hukum
Salah satu hal yang pasti mengenai hukum di Indonesia adalah ketidakpastian hukum. Masalah ini gawat, kalau darurat. Kasus-kasus yang tergolong besar yang melibatkan Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya kepastian hukum ini. Sengketa-sengketa yang mendapat sorotan keras masyarakat internasional, misalnya sengketa Karaha Bodas, antara lain, berawal dari ketidakpastian hukum ini.
c. Kewenangan dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini sebenarnya masalah lama. Tetapi masalah ini masih terus berlanjut, Seakan-akan kontroversi mengenai masalah ini tiada hentinya. Dalam pernyataannya yang termuat dalam web-site hukum online, Prof. Priyatna Abdurrasyid mengemukakan bahwa 99 % (sembilan puluh sembilan persen) hakim di Indonesia tidak memahami arbitrase (sic!).
d. Kultur Berperkara Masyarakat
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur ini.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)
musti dan harus terus-menerus dibenahi.
Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06

UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA
PASCA TAHUN 2003
Oleh :
PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H.
Abstraksi
Salah satu tujuan Seminar Hukum Nasional ke VIII ini adalah untuk mengetahui
langkah-langkah apa dibidang hukum yang perlu dilakukan di masa depan,
khususnya dalam kurun waktu tahun 2004 s.d. 2009. Untuk itu Panitia Penyelenggara telah membagi semiloka ini ke dalam 4 (empat) Kelompok Kerja (Working Groups), yaitu :
Kelompok Kerja Polkam
Kelompok Kerja Kesra
Kelompok Kerja Ekuin
Kelompok Kerja HAM
Dalam rangka ini maka Kelompok Kerja Ekuin diharapkan dapat merinci hal-hal apakah yang perlu diperhatikan agar baik peraturan Hukum maupun berbagai organisasi dan lembaga hukum yang ada, seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Badan-badan Pengadilan maupun berbagai departemen yang secara langsung atau
tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja pelaku ekonomi Indonesia dan/atau asing yang beroperasi di Indonesia, dapat berpengaruh positif terhadap kehidupan dan pembangunan ekonomi yang sudah lama kita cita-citakan.
Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnyaPembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
2. Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
3. Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan. Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriakteriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.

Hukum Sebagai Sistem
Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.

Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie. Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya. Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Kesimpulan dan Saran
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar
negeri.
Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, baik secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya. Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau juga harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.
Semoga, Seminar Hukum Nasional VIII ini menjadi titik mula bagi kesadaran ini, dan titik awal bagi kerjasama yang baik dan sinergis antara para ahli dan pengambil keputusan di bidang ekonomi dengan para ahli dan pengambil keputusan (baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawasan) di bidang hukum, demi kebangkitan bangsa dari keterpurukan ekonomi, politik, hukum, hankam mau pun sosial politik sejak tahun 1977.

Hukum Perikatan


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06

KEKALAHAN PERTAMINA VS KARAHA BODAS CO DALAM PERADILAN ARBITRASE INTERNASIONAL
HARRY KATUUK
No.Pokok 45 100 15
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Suatu perikatan harus dilakukan secara sukarela, karena perikatan secara yuridis bersandar pada asas kebebasan berkontrak yaitu kesepakatan kontrak itu tidak dipaksakan untuk dilakukan tetapi harus bersumber pada kehendak dan itikad baik. Apabila kontrak telah disepakati dan disahkan maka dasar hukum dari kekuatan suatu kontrak adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian acapkali ditemukan wanprestasi terhadap kontrak yang telah disepakati. Oleh karena itu untuk mengatasi sengketa di antara para pihak ditawarkan cara penyelesaian perkara yaitu melalui peradilan atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikenal dengan mediasi dan konsinyasi. Sedangkan penyelesaian perkara di luar peradilan umum dikenal lembaga arbitrase dan lembaga litigasi. Kedua lembaga ini lahir karena undang-undang yang mengatur lembaga peradilan umum yang ada saat ini dipandang kurang mampu untuk menjamin terselesaikannya masalah yang disengketakan. Hal ini disebabkan karena sedemikian banyak masalah harus diselesaikan oleh pihak pengadilan sehingga harus menunggu giliran dan ditambah lagi dengan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, para pihak lebih suka menggunakan penyelesaian sengketa di luar peradilan umum/non-litigasi untuk menyelesaikan perkaranya,baik dengan cara mediasi, negosiasi, konsiliasi ataupun arbitrase. Paradigma non-litigasi ini dalam mencapai keadilan lebih mengutamakan pendekatan konsensus dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa kearah win-win solution (Adi Sulistiyono 2006:5).

Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah faktor-faktor apa sajakah penyebab kekalahan Pertamina melawan KBC ?

Tujuan dan Kegunaan
a. Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kekalahan Pertamina (mewakili negara) berhadapan dengan KBC, serta untuk mengetahui pula penyebab sehingga putusan arbitrase internasional sulit untuk dieksekusi.
b. Sedangkan kegunaan makalah ini adalah untuk memberikan sumbangsih pemikiran tentang peranan arbitrase internasional bagi pihak yang memilih sengketa untuk diselesaikan oleh lembaga arbitrase di luar peradilan umum yaitu lembaga arbitrase internasional.

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Arbitrase
Kata arbitrase menurut R.Subekti (1981:1) berasal dari bahasa Latin ar bi tr ar e yang artinya kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut “kebijaksanaan“. Dikaitkannya istilah arbitrase dengan kebijaksanaan seolaholah memberi petunjuk bahwa majelis arbitrase tidak perlu memerhatikan hukum dalam menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi cukup mendasarkan pada kebijaksanaan. Pandangan tersebut keliru karena arbiter juga menerapkan hukum seperti apa yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Sedangkan Munir Fuady (2000:12) secara teknis merujuk pada orang yang menyelesaikan sengketa di mana arbitrase merupakan suatu metode penyelesaian sengketa yang sering juga disebut dengan pengadilan wasit. Sehingga para “arbiter“ dalam peradilan arbitrase berfungsi memang layaknya seorang “wasit“ (referee).
Menurut UUArbitrase Pasal 1 butir 1 dikatakan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Atau menurut penafsiran penulis arbitrase adalah suatu proses di mana dua pihak atau lebih menyerahkan sengketa mereka kepada satu orang atau lebih yang berkompeten menurut undang-undang. Tujuan penanganan sengketa ini adalah untuk memperoleh suatu putusan yang final dan mengikat.

Dasar Hukum Berarbitrase
Dasar hukum berarbitrase adalah:
a.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
b. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
c. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Recognation and Enforcement of Foreign Arbitrase Awards (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrasi Asing, yang lebih dikenal dengan Konvensi New York 1958).

Ruang Lingkup Arbitrase Internasional
Penjelasan Pasal 66 UUArbitrase menyebutkan bahwa ruang lingkup arbitrase menyangkut kegiatan-kegiatan dalam hukum perdagangan antara lain perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industrial dan hak kekayaan intelektual.
Zaeni Asyhadie (2005:214) mengatakan bahwa ruang lingkup arbitrase jika dilihat dari pengertian arbitrase akan meliputi semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan, misalnya sengketa di bidang bisnis, perburuhan/ketenagakerjaan.
Dalam kasus Pertamina melawan Karaha Bodas Company (KBC) bermula pada ditandatanganinya Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang terletak di Gunung Karaha dan Telaga Bodas Desa Sukamenak, Garut, Jawa Barat dengan kapasitas listrik 400 Mega Watt. Pertamina sebagai pelaksana mewakili negara dan KBC sebagai pengemban serta PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar peradilan umum melalui peradilan arbitrase internasional. Ketika terjadi wanprestasi KBC mengajukan gugatan perdata kepada Pertamina dan PLN di peradilan Arbitrase Unicitral di Jenewa-Swiss.

Simpulan
Penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan oleh para pihak dengan memilih lembaga arbitrase internasional seyogianya putusan arbiter internacional itu ditaati. Dalam kasus Pertamina melawan KBC terlihat bahwa pihak Pertamina banyak melakukan manuver-manuver hukum yang secara subjektif mengurangi kredibilitas Pertamina sebagai Lembaga Negara yang profesional.
Berbagai upaya hukum mulai negoisasi sampai beracara di peradilan dengan argumen ketertiban umum semuanya ditolak oleh arbiter sehingga Pertamina wajib mentaati kompensasi membayar tuntutan KBC sekitar Rp. 2,1 trilyun. Suatu jumlah yang besar yang merugikan keuangan negara. Uang sejumlah itu apabila Pertamina tidak wanprestasi, dapat digunakan untuk membiayai sekitar 1000 Sekolah selama 1 tahun. Ke depan pemerintah harus tanggap, jangan menganggap remeh gugatan pengemban asing, dan seyogianya juga pihak Indonesia harus siap kapanpun juga untuk membela kepentingan negara untuk melindungi kerugian negara dalam berperkara di luar peradilan, khususnya dalam berarbitrase.

hukum perdata


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06

ARTI PENTINGNYA MEMPERBANDINGKAN HUKUM ADAT DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN MANFAATNYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM
A.nuzul
Abstract
The norm of law forming a law system that obtain in a sociep or a natin which it can dlffer with other nation, and its reflection found through law regulatins. The imv system has a similarity anddzfferentiation ofunderlyingsabstances that itform, so it emerges similarity and differentiation in regulate each of law institution.
To know existence the simiiariy anddifferentiation of underlying substances that form the law system form each state, or form eachplace in society life, it needed research or study, and this study become a signgcant matterj+om comparison of law except history of law and sociology of law as the reality science (sein wissenschap). Compare the customary law with code of civil law (KUHPerdata) as a system of law are to know the dtfferentiation and similarity from each its law regulation in a similar law institution to both of these law systems, or to know the causes what forms the background existence the similarity and dzflerentiation of law norms, so it can give useful contribution to construction and development in the domain of civil law in general and in the domain of family law (inheritance law, marriage law) in special.

Pendahuluan
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusial, dan hukiun adalah gejala masyarakat yang universal, artinya di mana ada
masyarakat di situ ada hukum (ubi sociotes ibi ius), dan hukum mentpakan bagian dari kebudayaan suahl bangsa,' sehingga menjadi kenyataan bahwa setiap bangsa atau negara mempunyai sistem hukum, sebab setiap hukum membentuk suatu sistem.Berdasarkan pendapat di atas difahami, bahwa setiap hukum memhentuk suatu sistem, hukum mempunyai perbendaharaan istilah (kosa kata) untuk mengungkapkan konsep, peraturan-peraturannya disusun ke
dalam beherapa pengelompokan, dan memiliki tehik untuk mengungkapkan kaidah serta memberi penafsiran, namun dihatasi pada pandangan berdasarkan tertib sosial untuk menentukan bagaimana hukum diterapkan berdasarkan fungsi yang sesungguhnya dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat di atas, ditarik suatu kesimpulan bahwa antara satu sistem hukum dengan sistem hukum yang lain terdapat kesamaan dan perbedaan unsur-unsur pokok yang membentuknya, sehingga lahir persamaan dan perbedaan dalam mengatur setiap lembaga hukum (legal institution).

Pengertian dan Kedudukan Perbandingan Hukum Dalam Ilmu Hukum

  1. Pengertian Perbandingan Hukum Istilah perbandingan hukum dalam babasa belanda disehut dengan rechtsvergelijking; dalam bahasa Jerman disebut dengan Rechfsvergleichrmg; Ca~npar-ative Law (Inggris); Compare (Perancis). Menurut Rene David bahwa sejaah perbandingan hukum dimulai sejak Atistoteles (384-322 SM), yang telah meneliti sebanyak 153 konstitusi Yunani dan heberapa kota lainnya. Politics; Salon (640-558 SM) melakukan studi perbandingan hukurn ketika menyusun hukum Athena. Studi perbandingan hukum berlanjut pada ahad pcrtengahan, waktu itu perbandingan hukum ditujukan untuk memperbandingkan antaia hukum Kanonik (gereja) dengan hukum Romawi, hingga pada abad ke 16 di Inggris telah terjadi suatu perdebatan mengenai kegunaan hukum Kanonik dan hukum kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusunan asas-asas hukum perdata di Jerman.
  2. Kedudukan Perbandingan Hukum DaIam Ilmu Hukum Dalam konteks kedudukannya dalam ilmu hukum, sebagian pakar di hidang hukum berpendapat bahwa perbandingan hukum mempakan cabang dari ilmu hukum dan sebagian lainqya mengatakan perbandingan hukum bukan cabang dari ilmu hukum melainkan sebagai metode. Meskipun demikian, tulisan ini tidak untuk memperdebatkan kedudukan perbandingan hukum apakah sebagai metode penyelidikan dan atau sebagai cabang ilmu hukum, karena keduaduanya (baik sebagai metode dan maupun sebagai cabang ilmu hukum) sangat memiliki peranan dalam memajukan ilmu hukum.
  3. Memperbandingkan Hukum Adat Dengan KUHPerdata, dan Bidangbidang yang Diperbandingkan
1. Tujuan Setiap hukum yang lahir dengan melalui kesadaran bersama dari masyarakatnya akan menjadi nilai sosial yang hidup diantara mereka, pada giliramya akan menjadi pedoman dalam berperilaku, yang dan padanya dapat dimmuskan asas-asas hukum tertentu dan lebih lanjut akan menjadi dasar perumusan norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau suatu bangsa dapat herbeda antara satu masyarakat atau bangsa dengan masyarakat atau bangsa lain yang refleksinya ditemukan dalam hukum melalui peraturan-peraturan hukumnya. Dalam mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan cara berpikir, pandangan hidup maupun karakter masyarakat atau satu bangsa dengan bangsa lainnya, dapat diperoleh melalui hasil dari studi perbandingan hukum. Main sehagaimana dikutip oleh Soeroso mengemukakan bahwa perbandingan hukum mempunyai tujuan di dalam membantu para peneliti menyelusuri asal usul perkembangan hukum dari konsepsi yang sarna dari seluruh dunia.
2. Bidang-bidang yang Diperbandingkan Dalam perbandingan hukum yang terpenting adalah membuat kerangka dasar dari hal-ha1 yang ingin diperbandingkan dan untuk keperlnan tersebut dapat disusun suatu paradigma yang didasarkan pada bidangbidang tata hukum, dan atau pengertianpengertian dasar sistem hukum. Amnya, hal-ha1 yang diperbandian sudah tentu mengenai hukum, dan hukum yang diperbandingkan tidak terbatas hanya pada hukum dalam negeri saja (nasional), melainkan juga antara hukum negara-negara lain atau antar hukum nasional yakni bersifat internasional Berdasarkan ha1 tersebut di atas, maka bidang-bidang hukum yang dapat diperbandingkan antara Hukum Adat dengan KUHPerdata sebagai kerangka dasar. Pertama, dalam bidang-bidang tata hukumnya meliputi Hukum Pribadi; Hukum Hma Kekayaan (Hukum Benda, dan Hukum Perikatan serta Hukum Hak Imrnateril); Hukum Keluarga; Hukum Waris. Kedua, mengenai pengertian-pengertian dasar sistem hukumnya dari kedua sistem hukum ini meliputi 5 hal. Pertama, subjek hukum (orang dan badan hukum); kedua, hak dan kewajiban; ketiga, peristiwa hukum; keempat, hubungan hukum; dan kelima, objek hukum.
  1. Manfaat Memperbandingkan Hukum Adat Dengan KUHPerdata dan Kebutuhan yang ,Mendorong Membandingkan Sebagaimana pendapat Rene David” bahwa secara umum perbandingan hukum (comparative law) memiliki kegunaan pada 3 (tiga) topik. Pertama, relevansinya perbandingan hukum dengan riset historis, filosofis, dan yuridis (it is relevant in historicalandphilosophical legal research); kedua, urgensi perbandingan hukum untuk lebih memahami hukum nasional (it is important in order to zmderstand bettet; and therefore to improve, onei own national law); dan ketiga, perbandingan hukum dapat membantu menghayati budaya bangsa-bangsa lain dan lebih dalam kaitannya dengan pembentukan atau pengembangan bubungan antar bangsa (and it assist in thepromotion ofthe understanding of foroign peoples, and therebv contributesto the creation ofcontextfavourable to the development of international relations
Penutup Kegiatan memperbandingkan berbagai sistem hukum yang berbeda oleh para ahli hukum telah berlangsung lama, seperti Von Savigny dalam usahanya untuk menyusun hukum perdata internasional yang bersifat umum dan universal melalui penelusuran inti dari setiap lembaga hukum, serta melakukan kualifikasi-kualifikasi hukum atau apa yang sudah dilakukan van Vollenhoven dalam penyelidikannya mengenai hukum adat dengan masyarakat hukumnya, kemudian menetapkan 19 rechtskringen (lingkungan hukum adat) di Indonesia telah menunjukkan betapa pentingnya perbandingan hukum.

Haki


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06

Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak1
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org
Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka (Free/Open Source Software – F/OSS).
Konsep HaKI
Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu:
''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggugugat. Umpama, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undangundang.
HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?

Aneka Ragam HaKI
Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.''
Paten (Patent) berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.''
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark) berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap “Ayam Jantan”.
Rahasia Dagang (Trade Secret) menurut pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.
Service Mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Desain Industri berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan pasal 1 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
(ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.''; (ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.''
Indikasi Geografis berdasarkan pasal 56 ayat 1 UndangUndang No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasigeografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.''

HaKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan
kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

Perangkat Lunak SemiBebas
Perangkat lunak semibebas
adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas
jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis
kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.
Akses pada kode programmerupakan suatu prasyarat juga. Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasanbatasan
tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.


Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
Free Redistribution.
Source Code.
Derived Works.
Integrity of the Authors Source Code.
No Discrimination Against Persons or Groups.
No Discrimination Against Fields of Endeavor.
Open Source Software.
Distribution of License.
License Must Not Be Specific to a Product.
License Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.

GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain

Komersialisasi Perangkat Lunak
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.

Ancaman dan Tantangan

Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.

Pustaka tidak bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi
perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas.

Paten Perangkat Lunak
Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga kini kita tidak dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro akibat ancaman penuntutan paten.

Rangkuman
Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Perangkat Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti bir gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan Perangkat Keras Rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.