PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Dari seluruh variable
lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata
uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan.
Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan
investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk
mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban
dan berapa harga transfer yang dikenakan.
A. KONSEP
AWAL
Rumitnya hukum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di
luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup
instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak
memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata
lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajIb pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi
terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
B. KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan
dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan
melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali
memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi
Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar
negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui
cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
C. MACAM-MACAM
PAJAK
Perusahaan yang
berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung
seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada
laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak
dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya
mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya
dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen,
bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan
Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap
produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi
dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk
menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan
demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel
dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang
sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
D. PEMAKAIAN
TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara
mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam
wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap
sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang
penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti
Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda,
Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan
pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya
tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan
asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan
beroperasi di luar negeri.
E. DIMENSI
PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan
perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan
sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan
perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya
dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh
pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada
induk perusahaan atau tidak.
F. METODOLOGI
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi
penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan
transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang
kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat
metode-metode:
Metode
Harga yang Tidak Terkontrol Setara : Berdasarkan metode ini harga
transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi
setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak
ketiga yang tidak berkaitan.
Metode
Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara : Metode ini diterapkan untuk
pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat
royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana
aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga
tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
Metode
Harga Jual Kembali : Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar
yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud
kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan
laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer
antarperusahaan.
Metode
Penentuan Biaya Plus : Metode ini berguna apabila barang semi jadi
dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas
merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
Metode
Laba Sebanding : Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan
bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh
imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
Metode
Pemisahan Laba : Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar
tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui
transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi
berdasarkan cara yang wajar.
Metode
Penentuan Harga Lainnya : Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan
ukuran harga wajar yang lebih akurat.
G. PRAKTIK
HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya,
beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor
yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan
perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, Penggunaan operasional transfer pricing (mempertahankan
posisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja, memberi motivasi
kepada karyawan, mengelola inflasi), Mengelola resiko nilai tukar asing dan menghilangkan pembatasan atas
transfer kas relatif.
H. MASA
DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki
hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat
dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya.
Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer
pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda
dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang
beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak
relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini.
Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin
erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak
semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk
menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.
SOAL DAN JAWABAN
1. Apa yang dimaksud dengan Ekuitas
Pajak ?
Jawaban:
Ekuitas Pajak adalah
bahwa wajib pajak yang mengahadapi situasi yang mirip dan serupa tetapi
terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplemntasikan konsep ini.
2. Sebutkan metode penentuan harga
transaksi wajar yang dapat diterima ?
Jawaban :
· Metode
penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
· Metode
penentuan harga jual kembali
· Metode
penentuan harga biaya plus
· Metode
penilaian harga lainnya
3. Harga transfer memiliki 3 tujuan utama,
sebutkan ?
Jawaban :
a. Mengelola beban pajak (dominan)
b. Penggunaan operasional transfer pricing (mempertahankan
posisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja, memberi motivasi
kepada karyawan, mengelola inflasi)
c. Mengelola resiko nilai tukar asing dan
menghilangkan pembatasan atas transfer kas relatif
Referensi :
Stevseno.
(Juni 2013). Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional. Diperoleh
29 Mei 2014 darihttp://onesnite.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi
Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta